TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan para korban investasi ilegal membentuk paguyuban bersama untuk berupaya mengembalikan uang yang diambil oleh tersangka.
"Jadi jangan mengurus sendiri sendiri," kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual Kamis, 10 Maret 2022.
Kemudian, kata dia, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dari pelaku, untuk nanti dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi bodong.
"Nanti pengadilan akan memutuskan bahwa orang itu akan diajukan ke mana supaya tidak disita untuk negara," ujarnya.
Dengan begitu kata dia, tidak ada korban yang terlewat atau tidak mendapatkan uangnya kembali. "Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah kembali," kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini sudah memblokir transaksi 121 rekening yang diduga melakukan transaksi investasi ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 121 rekening itu dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan.
"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih jadi hampir Rp 355 miliar itu sudah kita hentikan," kata Ivan.